Kasasi Ditolak 

Jaksa Eksekusi Terpidana Penipuan Jual Beli Tanah 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi terpidana Abdullah Sani, ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Senin (25/7/2022) sore .

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengeksekusi terpidana Abdullah Sani, ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Senin (25/7/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib.Setelah sempat menolak untuk ditahan, walau putusan Kasasi yang diajukan oleh Abdullah Sani telah ditolak oleh Mahkamah Agung dan dinyatkan bersalah dipidana 1 tahun penjara.Maka tim tangkap buron (tabur) Kejari Pelalawan dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung mengamankan terpidana penipuan jual beli tanah tersebut dan digiring masuk ke mobil tahan untuk di jembloskan ke Rutan.Bahkan saat akan dimasukan ke mobil tahanan, terpidana Abdullah Sani, terus berontak. Hingga upaya eksekusi berjalan alot.Tapi tim Tabur Kejari Pelalawan bersama Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pelalawan

''Atas putusan Mahkamah Agung No. 1335 K/Pid/2021, yang telah terbukt melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut. Dalam putusan melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dihukum pidana penjara selama 1 tahun. Maka terpidana Abdul Sani dilakukan eksekusi,'' tegas Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, melalui Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi, SH. Dipaparkan Kasi Intel, FA Azmi, bahwa sebelumnya kasus jual beli tanah kaplingan yang menjerat terpidana Abdullah Sani, digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Setelah sebelumnya ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, atas laporan sejumlah warga yang jadi korban penipuan jual beli kaplingan tanah oleh Abdullah Sani.Setelah Abdullah Sani mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 meter yang mana sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995.

Selanjutnya terdakwa menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli. Dengan harga Rp 25 juta perkplingnya.  Maka dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, kalau terdakwa  telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali. Hingga para korban mengalami kerugaian sebesar Rp 524 juta.Atas perbuatan Abdullah Sani yang melakukan penipuan berkelanjutan atas jual beli tanah kaplingan untuk tapak rumah toko (Ruko) di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, majelis hakim menjatukan vonis 1 tahun penjara.

Tapi di dalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding dan dalam  putusan banding menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.Selanjutnya atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi Permohonan kasasi ditolak. Sehingga jaksa  eksekutor melaksanakan eksekusi pada terpidana Abdullah Sani.''Saat akan di eksekusi, terpidana Abdullah Sani melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tapi berhasil diamankan oleh Jaksa Eksekusi bersama tim Tabur dan dibantu pihak kepolisan dari Polres Pelalawan. Sekarang telah dijebloskan di Rutan untuk menjalani hukuman,'' tuturnya. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar